Anggota DPR Dukung Upaya Penegakan UU Pelayaran

29-01-2020 / KOMISI V
Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizami Karsayuda (kiri) saat Komisi V menerima audiensi Serikat Pekerja, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi V DPR RI, Rifqinizami Karsayuda memberikan tanggapan atas aduan para Serikat Pekerja (Trade Union) PT Jakarta International Container Terminal (JITC). Mereka mengadukan kepada Komisi V DPR RI atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Menurut serikat pekerja, terdapat pelanggaran pada kasus perpanjangan kontrak pelabuhan nasional terbesar JICT 2015-2039 yang seharusnya dilakukan setelah Pelindo II mendapatkan konsesi dari otoritas pelabuhan.  

 

"Untuk itu kami mendukung sepenuhnya dalam konteks kita berupaya menegakan hukum. Dalam konteks kita menegakkan produk legislasi Komisi V DPR RI. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 bisa kita tegakkan," papar Rifqinizami saat Komisi V menerima audiensi Serikat Pekerja, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, saat ini Pelindo tidak memiliki previllage seperti masa lalu. Di mana, mereka berperan dalam dua hal sekaligus yaitu regulator dan operator. Menurutnya sekarang Pelindo sama dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang lain.

 

Rifqinizami menyampaikan, aduan para Serikat Pekerja merupakan akibat dari pelanggaran undang-undang. "Implikasi dari pelanggaran Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, di mana Undang-undang ini produk hukum DPR Komisi V periode itu. Karena itu Pelindo sebagai salah satu Badan Usaha Pelabuhan, penting untuk menegakkan ketentuan hukum," ungkapnya.


Dalam undang-undang yang dimaksud, pada Pasal 92; bahwa kegiatan penyedia dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.

 

"Sudah seharusnya menjadi wewenang berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008. Ketika Kemenhub (Kementerian Perhubungan) kehilangan marwah di hadapan BUP, ketika itu pula kita akan mengambil tindakan, dengan memanggil Dirjen, Menteri, termasuk di dalamnya Kepala Syah Bandar. Yang lebih penting Negara tidak boleh kalah oleh institusi swasta," papar Rifqinizami. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...